Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan patroli rutin guna memastikan aktivitas masyarakat tetap mematuhi aturan selama bulan suci Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang disimpan di dua warung kelontong.
Temuan itu bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung yang masih beroperasi pada malam hari. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sejumlah botol miras berbagai merek yang diduga akan diperjualbelikan kepada pelanggan.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menjelaskan, patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin selama Ramadan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait pengaturan operasional usaha selama bulan puasa. “Malam ini (tadi malam) kami melaksanakan pemantauan sekaligus pengawasan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha terkait surat edaran Wali Kota Samarinda selama Ramadan,” ujar Anis kepada Korankaltim.com disela patroli.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan sekitar 60 botol minuman keras dari dua warung kelontong di kawasan tersebut. Satu diantara warung yang kedapatan menyimpan miras adalah Warung Daeng di kawasan tersebut. “Total yang kami amankan dari dua warung sekitar 60 botol miras dengan berbagai merek,” jelasnya.
Anis mengaku cukup menyayangkan masih adanya pedagang yang menjual atau menyimpan minuman beralkohol di tengah suasana Ramadan. “Terus terang saya merasa sedih. Ini bulan Ramadan, tetapi masih ada yang menyimpan atau menyediakan miras,” ungkap Anis.
Selain penertiban miras, petugas juga melakukan pengecekan ke kawasan Solong di Jalan Gerilya yang sebelumnya dikenal sebagai lokalisasi dan telah ditutup oleh Kementerian Sosial.
“Kami juga menyisir kawasan Solong yang dulu pernah ditutup oleh Kemensos. Alhamdulillah kami pastikan tidak ada aktivitas operasional disana,” tutup Anis.
Editor: Aspian Nur