Kapolsek Muara Kaman, Herwin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi saat personel melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas kemudian menyasar sebuah kafe milik pria berinisial FA (42) yang berada di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Namun, pemilik kafe tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait aktivitas penjualan minuman keras tersebut.
“Setelah kami geledah ada puluhan minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe. Setelah kami klarifikasi, pemilik mengakui bahwa penjualan miras itu tidak memiliki izin resmi,” ujar IPTU Herwin, Jumat (6/3/2026).
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan setidaknya 27 botol miras yang terdiri dari, 12 botol Bir Bintang, delapan botol Anggur Merah, tiga botol Bir Hitam, dan empat botol Atlas.
Seluruh barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolsek Muara Kaman. Sementara itu, pelaku berinisial FA akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FA dijerat Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) juncto Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami tegaskan Ini juga pelajaran untuk pedagang kafe-kafe dan lainnya jangan sampai ada yang menyimpan atau menyelundupkan minuman keras, kami akan tindak tegas,” tutupnya.
Editor: Erwin