Perkara bermula ketika pemilik bengkel berinisial MP (36) menagih utang kepada mantan karyawannya, D, sebesar Rp400.000. Namun karena tidak kunjung ada itikad baik untuk membayar, UDIN kemudian mengunggah status WhatsApp yang menyinggung mantan karyawannya tersebut.
Dalam unggahan itu, MP menuliskan, “Ini cewek pernah kerja di tempat saya, sekongkol mencuri sama cowok dan punya hutang sama saya. Ditagih banyak alasan. Hutangnya nggak seberapa sih, tapi jengkelnya itu, jadi saya spil saja fotonya sama cowoknya, kalau tidak ada itikad baik awas saja.”
Status tersebut juga disertai foto perempuan tersebut bersama pacarnya, RCW. Unggahan itu kemudian memicu keberatan dari RCW yang merasa nama baiknya tercemar karena dituduh terlibat pencurian.
RCW pun melaporkan MP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Teratai, RT 11, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Dalam laporannya, RCW menyatakan tidak pernah bersekongkol melakukan pencurian bersama pacarnya dan merasa dirugikan oleh unggahan yang disebarkan melalui status WhatsApp tersebut.
Namun, kuasa hukum MP, Mukhtar, menjelaskan bahwa unggahan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang dan dugaan pencurian sebuah piston motor Kawasaki KLX senilai Rp350.000 di bengkel milik kliennya.
“Jadi klien kami ini memiliki mantan karyawan yang memiliki utang. Saat yang bersangkutan diduga terlibat dalam pencurian piston di bengkel, kemudian berhenti bekerja. Utang itu ditagih melalui WhatsApp, namun tidak ada itikad baik untuk membayar,” ujar Mukhtar, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap MP akhirnya dihentikan pada September 2025 karena dinilai tidak memenuhi unsur. Di sisi lain, perkara lain terkait dugaan fitnah masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.
Melihat perkembangan tersebut, MP kemudian mengajukan pengaduan balik. Mereka menilai laporan yang diajukan sebelumnya diduga mengandung keterangan palsu.
“Berdasarkan bukti awal berupa keterangan saksi dan percakapan WhatsApp antar karyawan, ada petunjuk tentang upaya pengambilan piston tersebut. Jadi menurut kami laporan yang disampaikan pelapor tidak berdasar dan masuk kategori dugaan keterangan palsu,” jelas Mukhtar.
Pihaknya juga telah mengirimkan dua surat kepada kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, masing-masing kepada Polda Kaltim dan Kapolres PPU.
Hingga kini, kasus yang bermula dari unggahan status WhatsApp soal utang tersebut masih bergulir di kepolisian dan memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Erwin