Kedua tersangka berinisial SY (37) dan SA (46) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di kawasan Jalan Lempake Jaya, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Kabel grounding yang dicuri diketahui merupakan milik PT Lintasmaya Multi Media.
“Barang yang diambil berupa satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter yang sebelumnya terpasang di tower dan bangunan,” ujar Aksaruddin, Minggu (1/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari karyawan yang menemukan kabel tersebut hilang. Laporan itu diperkuat dengan dokumentasi foto serta rekaman video di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.865.000.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 15.00 Wita. Selanjutnya tersangka kedua diamankan dua jam kemudian di rumahnya,” jelasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU, tang pemotong, pakaian yang digunakan pelaku, serta kabel grounding.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin