Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan satu orang pria yang berada di teras rumah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial S (34), warga Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga berperan sebagai penjual atau pengedar.
Saat digeledah, polisi menemukan empat poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu serta satu poket sabu seberat 0,60 gram di dalam tas hitam miliknya.
“Total awal yang kami amankan lima poket dengan berat bruto 3,08 gram. Pengembangan kemudian mengarah pada temuan lain,” jelas Bangkit.
Dari pengembangan ke lokasi berbeda, polisi kembali menemukan enam poket sabu dengan berat bruto 52,70 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat kemas.
“Secara keseluruhan barang bukti mencapai 55,78 gram bruto, ini jelas indikasi peredaran,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Erwin