“Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR menggunakan sound horeg yang setiap tahun kami larang,” kata Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, Polres Kukar tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, aksi tersebut sering kali menimbulkan gangguan ketertiban, bahkan bentrokan antar kelompok.
Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR.
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, patroli ngabuburit warga serta antisipasi balap liar, pengamanan ibadah salat tarawih hingga patroli sahur agar situasi wilayah di Kukar tetap kondusif,” tegasnya.
Roganda menyarankan warga menggunakan cara yang tidak berlebihan. Selain melalui pengeras suara masjid atau musala, warga bisa menggunakan sistem sederhana seperti saling mengingatkan sahur melalui telepon.
“Misalnya pakai sistem buddy. Bisa saling telepon, janjian untuk bangun sahur. Yang penting handphonenya jangan di silent. Jadi saling terkoneksi tanpa harus pakai sound horeg,” jelasnya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau bunga api yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026, selama Ramadan yang mengatur ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pada bulan suci Ramadan akan lebih ketat dibanding hari biasa, mengingat potensi kerawanan yang lebih tinggi, terutama menjelang berbuka puasa hingga waktu sahur.
Editor: Erwin