Pada periode Januari hingga Februari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama 10 satuan wilayah berhasil mengungkap ratusan perkara maupun tersangka.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu memaparkan, Polresta Balikpapan mencatat 39 kasus dengan 40 tersangka, sementara Polresta Samarinda mengungkap 34 kasus dengan 41 tersangka.
“Dua wilayah ini menjadi penyumbang terbesar dalam pengungkapan sepanjang dua bulan pertama tahun ini,” tegasnya saat diwawancarai seusai jumpa pers, Kamis (26/2/2026)
Selain itu, Polres Kutai Timur turut mencatat 29 kasus dengan 34 tersangka, disusul Polres Berau sebanyak 23 kasus dengan 34 tersangka. Di tingkat direktorat, Ditresnarkoba Polda Kaltim sendiri mengungkap 20 kasus dengan 24 tersangka. Angka serupa juga tercatat di Polres Paser dengan 20 kasus dan 24 tersangka.
Pengungkapan juga terjadi di wilayah lain meski dengan jumlah lebih kecil, yakni Polres Bontang sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka, Polres Penajam Paser Utara 8 kasus dengan 9 tersangka, Polres Kutai Barat 6 kasus dengan 13 tersangka, Polres Kutai Kartanegara 6 kasus dengan 8 tersangka, serta Polres Mahakam Ulu 2 kasus dengan 3 tersangka.
“Dalam waktu kurang dari dua bulan kita sudah mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup tinggi dan menjadi perhatian kita bersama,” ujar Romy.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan peredaran narkoba di Kaltim masih merata hampir di seluruh kabupaten/kota, dengan konsentrasi terbesar tetap berada di wilayah perkotaan dan daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi.
Dari total tersangka yang diamankan, dua orang dipastikan berstatus bandar. Keduanya ditangkap masing-masing di Samarinda dan Balikpapan. Sementara tiga bandar lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Romy menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kurir atau pengedar lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama.
“Kita akan telusuri sampai ke bandar. Tidak hanya pengedar di bawah,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan, pada 2026 ini Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan mengoptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba. Langkah tersebut ditujukan untuk merampas aset hasil kejahatan sekaligus memiskinkan pelaku.
Lanjut Romy, sepanjang dua bulan itu pula, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni hampir 8 kilogram sabu, sekitar 2.000 butir ekstasi, serta obat daftar G. Variasi barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran di Kaltim tidak hanya didominasi satu jenis narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diketahui berstatus pelajar dan berperan sebagai kurir. Fakta ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur. Penanganan terhadap anak berhadapan dengan hukum dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pendampingan orang tua dan Balai Pemasyarakatan.
Selain penindakan, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan dengan sosialisasi rutin ke sekolah dan kampus. Masyarakat pun diimbau aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Ini komitmen kami untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Editor: Erwin