Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 yang digelar jajaran Polsek Samarinda Seberang di bawah naungan Polresta Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.50 Wita, saat korban melintas menggunakan kendaraan roda empat di lokasi kejadian.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara memaksa. Karena merasa takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu,” ujar Baihaki, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026).
Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah lampu lalu lintas, satu kardus kosong serta uang tunai Rp10 ribu yang diduga hasil pemalakan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor: Erwin