Kasus tersebut diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, pemilik toko meninggalkan tempat usahanya untuk membeli makan sahur.
Memanfaatkan kondisi toko yang kosong, pelaku diduga masuk dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan kasus itu terungkap setelah karyawan toko mendapati uang di laci kasir hilang saat hendak melayani pembeli sekitar pukul 09.00 Wita.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, tersangka berhasil kami identifikasi dan amankan beserta barang bukti,” ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (24/2/2026).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui mengambil uang tunai Rp675.000 dan puluhan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.599.000.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Sungai Pinang,” tegasnya.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tersangka kini kami kenakan pasal 476 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya.
Editor: Erwin