Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 20 Februari 2026 mengenai maraknya pencurian yang meresahkan warga.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah material besi proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah sekretaris RT, tepat di seberang lokasi pembangunan. Sebanyak 344 batang besi bangunan dicuri pelaku, menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, polisi menangkap seorang tersangka RG warga Kecamatan Muara Jawa.
Dari tangan RG, polisi mengamankan barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 mm, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 mm, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 mm, satu batang besi ulir, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami kepada pelaku, material besi hasil curian itu sudah dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang,” ungkap IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, Minggu (22/2/2026).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek Muara Jawa menegaskan akan terus melakukan patroli untuk menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah tersebut.
Editor: Erwin