Kasatresnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga.
Jajarannya mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, pada pukul 00.45 Wita.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok di dasbor sepeda motor yang digunakannya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario. “Jadi, dari hasil interogasi kami, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial MZ,” kata Akp Bonar, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menuju wilayah Palaran, Kota Samarinda. Pukul 01.30 WITA, mereka mengamankan tersangka MZ (26) di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 28 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 39,63 gram, timbangan digital, alat press plastik, bendel plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
“Dia mengakui sabu itu miliknya dan sebagian sudah diedarkan, termasuk kepada dua tersangka lainnya di wilayah Sanga-Sanga,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 09.00 WITA, polisi mengamankan tersangka AW (27) di rumahnya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah mesin cuci.
Kepada polisi, ia mengaku menerima sabu seberat sekitar lima gram dari MZ, namun sebagian barang tersebut telah habis terjual. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Editor: Erwin