Kejadian pencurian tersebut terjadi Selasa, (16/2/2025), sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis trail dari arah kiri, kemudian menarik tas selempang milik korban.
“Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 13 warna putih, dompet berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, SIM C, serta barang pribadi lainnya,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Setelah berhasil merampas tas, pelaku melarikan diri ke arah Jalan PM Noor. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak di kawasan Jalan Ahim, Sempaja.
Usai kejadian korban melaporkan aksi jambret yang dialaminya. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Meski membutuhkan waktu cukup lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan AM pada Jumat, (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan H Maksum, Kelurahan Sempaja Utara.
“Kami juga mengamankan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk di Jalan Perjuangan dan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin