Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian saat Tim Alligator menyisir titik rawan di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pengungkapan dua target operasi (TO) perjudian tersebut bukan hasil kebetulan. Penindakan berawal dari laporan masyarakat serta patroli rutin di sejumlah titik yang dicurigai kerap dijadikan lokasi aktivitas judi online.
“Kami melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul. Dari situ, tim mendapati adanya aktivitas perjudian online,” jelas Ecky, Jumat (20/2/2026).
Dua pria yang diamankan ini berinisial WN (50) dan HAP (27), keduanya warga asal Kecamatan Tenggarong. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, namun masih berada dalam kawasan Tangga Arung Square.
Saat diamankan, keduanya sedang asyik bermain judi online (Judol) menggunakan telepon seluler.
“Kami sita barang bukti dua handphone yang digunakan untuk bermain judol dan pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 atau 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan,” tutupnya.
Editor: Erwin