AM yang berusia 25 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara (Satreskrim Kukar) karena melakukan aksi curas di Jalan Alternatif Kelurahan Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu Rabu (11/2/2026) lalu.
Sasaran AM seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang dijambret sekitar pukul 22.00 WITA saat dalam perjalanan pulang dari arah Samarinda menuju Tenggarong.
Saat melintas di lokasi kejadian, remaja putri itu diikuti AM yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, ditengah perjalanan AM menyalip kendaraan mahasiswi itu dan langsung merampas tas yang berisi satu telepon genggam, uang tunai serta identitas diri dan kendaraan roda dua miliknya.
“Sesaat setelah kejadian korban langsung melapor kepada Polres Kukar,” kata Eky kepada Korankaltim.com Jumat (20/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan AM di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, serta berkoordinasi dengan Tim Chettah Samarinda untuk melakukan pencarian.
AM berhasil diamankan saat berada di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Pada pukul 18.05 WITA Jumat (13/2/2026) pekan lalu.
Saat dilakukan interogasi, AM mengakui perbuatannya melakukan penjambretan di Jalan Alternatif Loa Kulu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, handphone Samsung Galaxy A16, jaket warna biru navy, celana pendek, tas serta satu lembar STNK sepeda motor.
Saat ini pemuda itu sudah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Kukar.
Satreskrim Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di jalan raya.
Editor: Aspian Nur