Setelah sebelumnya menangkap seorang pemuda di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, polisi kembali mengamankan satu tersangka lain hasil pengembangan kasus pada Senin (16/2/2026) malam yaitu H, remaja berusia 19 tahun.
H ditangkap sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di Cafe Ngoceh. Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dahulu mengamankan AS di lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Bangkit Dananjaya, menjelaskan, penangkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama yaitu AS kami memperoleh informasi terkait satu orang lain yang diduga sebagai pemasok sekaligus penyimpan barang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah kafe di wilayah Teluk Lerong,” kata Bangkit saat dikonfirmasi Rabu (18/2/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 62 butir pil inex atau ekstasi warna hijau seberat 25,42 gram netto serta dua butir ekstasi warna hijau seberat 0,82 gram netto. Barang bukti tersebut dibungkus dalam dua plastik klip dan ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana H.
Dari pemeriksaan awal, H diduga berperan sebagai penjual sekaligus penyimpan narkotika jenis ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ucap Bangkit lagi.
H dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ia diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur