Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi bahwa kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Dalam penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih biru di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi seberat 4,10 gram netto di dalam kotak rokok serta 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram netto di kantong jaket pelaku.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi mendapati tersangka baru saja menempatkan lima butir ekstasi di kawasan Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti tambahan.
“Total barang bukti sebanyak 20 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 8,20 gram netto. Yang bersangkutan berperan sebagai kurir,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Erwin