Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum empat mahasiswa Paulinus Dugis menyatakan menghargai putusan tersebut. Ia menjelaskan, dalam eksepsi sebelumnya pihaknya mempersoalkan penggunaan pasal KUHP lama, sementara KUHP baru telah diberlakukan sejak 2 Januari 2025.
“Keberatan kami salah satunya karena jaksa menggunakan KUHP lama, padahal KUHP baru sudah berlaku,” ujarnya.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut dakwaan disusun sebelum KUHP baru berlaku. Atas dasar itu, tim penasihat hukum menerima putusan sela. “Kami menghormati dan menerima putusan Majelis Hakim,” katanya.
Ia menegaskan, sidang berikutnya akan menjadi ruang pembuktian, termasuk menguji apakah barang bukti benar merupakan bom molotov serta dugaan keterlibatan para terdakwa.
“Apakah benar keempat terdakwa membuat bom molotov atau ada hal lain, nanti akan terungkap di persidangan. Itu harus dibuktikan dengan keterangan ahli,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terrdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma, menilai dakwaan jaksa seharusnya disusun secara cermat. Ia menyoroti perbedaan angka dan terbilang dalam uraian pembelian serta waktu penahanan yang dinilai tidak tepat.
“Dalam dakwaan tidak boleh ada celah kesalahan. Itu yang kami persoalkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi pemeriksaan saksi dan menguji dugaan peran kliennya dalam persidangan.
Editor: Erwin