Peristiwa itu terjadi 10 Desember 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Pemilik rumah, Lilik Yuliasari, wanita berusia 47 tahun, memarkirkan sepeda motor Honda Genio KT 3225 BAA dalam kondisi terkunci stang di teras rumah. Sementara handphone Samsung Galaxy A03 disimpan di ruang tamu.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, N memanfaatkan situasi sepi pada dini hari. “Pelaku memanfaatkan waktu dini hari ketika pemilik rumah sedang beristirahat. Motor terparkir di teras dalam kondisi terkunci stang,” kata Aksaruddin Rabu (11/2/2026).
N masuk dengan mencongkel jendela menggunakan patahan pisau besi lalu mengambil kunci motor dan handphone sebelum membawa kabur kendaraan Lilik, membuatnya mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp15 Juta.
N sendiri ditangkap Senin (2/2/2026) dini hari dua pekan lalu di Jalan Rejomulyo, Lempake, setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan bukti percakapan penjualan motor. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tegasnya.
Polisi menyita motor, handphone serta barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi, N mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain dan menjual hasil curian di luar kota. Saat ini pria itu ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya penadah.
Editor: Aspian Nur