Video yang beredar memperlihatkan sejumlah pria memotong kabel di median jalan pada siang hari dengan mengenakan rompi pekerja proyek, sehingga aksi tersebut tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Samarinda setelah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti viralnya rekaman di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan RA, sementara satu pelaku lainnya berinisial N masih dalam pengejaran.
“Kami mengamankan dua pelaku di mes karyawan atau tempat borongan pekerjaan paving blok pemisah jalan. Dari lokasi tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti, kedua pelaku di tangkap pada Senin (9/2/2026)” ujar Teguh saat press releasenya, Selasa (10/2/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain potongan kabel LPJU, gulungan kabel, rompi pekerja jalan berwarna oranye, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, total kabel penerangan jalan yang berhasil diamankan kurang lebih sepanjang 51 meter, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, para pelaku merupakan buruh harian lepas yang bekerja sebagai pihak ketiga pada salah satu proyek. Modus yang digunakan adalah menyamar sebagai pekerja jalan dengan memanfaatkan rompi proyek untuk mengelabui warga sekitar. Faktor ekonomi disebut menjadi motif utama para pelaku.
Berdasarkan pengakuan, pelaku H telah berada di Samarinda selama satu bulan, sementara RA baru satu hari datang dari Balikpapan. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat dan Minggu. Aksi pada hari Minggu itulah yang kemudian viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku N serta mengembangkan kemungkinan keterkaitan dengan lokasi pencurian lain.
Editor: Erwin