Menurut keterangan, Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN), Ismail Panda Lubis mengatakan pemeriksaan telah dilakukan, namun belum ada kabar lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Pihak keluarga juga masih menunggu informasi tentang perlindungan anak yang seharusnya diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Belum ada kejelasan tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwajib untuk menangani kasus ini. Pihak keluarga menginginkan agar kasus tersebut dapat ditangani dengan serius dan transparan,” kata Ismail, Selasa (10/2/2026).
Ismail menegaskan, pihaknya berjanji akan melakukan koordinasi dengan tim yang menangani kasus itu, sementara, pihak keluarga untuk memantau perkembangan kasus itu.
“Mereka ingin kasus ini ada kejelasan tentang proses hukum yang akan diterapkan, karena kalau tidak di kawal kasus ini akan tenggelam,” tegasnya.
Diketahui, para orang tua kembali menjalani pemeriksaan di Polres Kukar setelah sebelumnya sempat menjalani evaluasi kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan pada (8/1/2026) lalu.
Pemeriksaan kedua ini merupakan fokusnya adalah melengkapi keterangan tambahan setelah pemeriksaan psikologis di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Dari total 11 anak yang menjadi korban, adanya perbedaan sikap dari masing-masing keluarga dalam menempuh jalur hukum, enam korban telah melalui proses mediasi di kepolisian. Kemudian, dua korban masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. Empat Korban lainnya memilih untuk tidak melanjutkan perkara sejak awal kejadian.
Editor: Erwin