Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan tim kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan keluar dari area pelabuhan. Selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Hari, Senin (9/2/2026).
Hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus sabu yang tersimpan dalam kotak rokok dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,57 gram. Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku yang merupakan mahasiswa sudah kami amankan ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai kurir yang hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di kawasan pelabuhan Pasar Loa Kulu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah itu,” tutupnya.
Editor: Erwin