Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun secara tegas menolak argumen penasihat hukum terdakwa yang meminta hukuman alternatif berupa rehabilitasi atau pengobatan medis dengan dalih kelainan orientasi seksual.
Dirinya menilai, alasan tersebut merupakan bentuk pengelakan tanggung jawab atas trauma mendalam yang dialami para korban.
“Jangan main-main. Kami sudah berjuang mendampingi para korban sejak 2021. Hingga saat ini ada tujuh anak yang berani melapor secara resmi, sementara terdakwa meminta keringanan dengan alasan kelainan seksual,” tegas Rina Zainun, Jumat (6/2/2026).
Rina membeberkan kasus ini memiliki rekam jejak yang panjang. Pada 2021 lalu, kasus serupa sempat dilaporkan namun terhenti karena hanya satu korban yang berani bersuara. Memasuki 2025, kasus ini kembali terbuka dengan jumlah korban yang cukup banyak.
“Ada sebanyak delapan anak yang menjadi korban tetapi hanya tujuh yang melaporkan ini ke TRC PPA Kaltim, satu korban mundur karena faktor ketakutan,” ujarnya.
Rina meyakini jumlah korban anak-anak lain yang diduga menjadi korban masih banyak, namun, mereka memilih bungkam akibat tekanan psikologis dan stigma sosial yang dialami.
Kata dia, status terdakwa sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing moral, TRC PPA Kaltim mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya.
“Kami ingin terdakwa mendapatkan hukuman maksimal dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Perbuatannya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tanggung jawab moral,” tegas Rina.
Sebelumnya, dalam sidang tertutup di PN Tenggarong pada Senin (2/2/2026), terdaktwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) yang meminta agar tidak dijatuhi hukuman penjara.
Mereka mengusulkan hukuman alternatif seperti kerja sosial atau rehabilitasi kejiwaan dengan alasan kondisi psikis terdakwa yang tidak normal. Ada tiga Persidangan yang telah terjadwal pada pekan mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah menyatakan akan membantah seluruh argumen pembelaan dari terdakwa tersebut.
Editor: Erwin