Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 01.18 Wita di Jalan Gerilya, Proklamasi B II Blok O, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Udin (45). Setelah itu, mereka langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan alat bukti dan petunjuk di lapangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Rabu (4/2/2026).
Kejadian bermula saat anak korban yang bekerja sebagai jasa ekspedisi menerima muatan bawang merah untuk dikirim ke pembeli. Muatan tersebut dimuat ke dalam mobil pikap Grand Max, ditutup terpal, lalu diparkir di samping rumah korban.
Namun, saat hendak berangkat, anak korban mendapati terpal penutup muatan dalam kondisi robek. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu karung bawang merah telah hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta dukungan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengamankan dua tersangka berinisial EF (48) dan AB (37). Keduanya ditangkap, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Gerilya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Erwin