Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan korban setelah mengetahui simpanan uangnya berupa mata uang dolar Amerika Serikat berkurang drastis dari tempat penyimpanan.
“Korban menyadari jumlah uang dolar yang disimpan tidak sesuai dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Ia menyampaikan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, (4/11/2025), sekitar pukul 09.00 Wita, di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Perbuatan pencurian dilakukan di rumah korban dan berlangsung secara bertahap,” katanya.
Agus menjelaskan, tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan pemilik. “Total uang yang diambil mencapai USD 40.000 dengan pecahan USD 100,” ungkapnya.
Untuk mengelabui asal-usul uang, Z kemudian melibatkan istrinya, Y, dengan mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil kerja dan tabungan pribadi.
“Tersangka Y berperan menukarkan uang dolar itu ke sejumlah money changer di Samarinda dan Balikpapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil penukaran tersebut, pasangan ini memperoleh uang hingga Rp625.243.200 yang kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.
“Uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli perhiasan, ponsel mewah, membayar angsuran kendaraan, membeli tas bermerek, serta membiayai perjalanan liburan,” jelasnya.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Erwin