Pelaku diketahui merupakan teman korban. Aksi penggelapan tersebut dilakukan dengan modus meminjam sepeda motor untuk membeli makanan, namun kendaraan tidak pernah dikembalikan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) malam di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat kejadian, pelaku mendatangi korban di tempat kos dan meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar lokasi. Namun, setelah motor dibawa, pelaku tidak kembali dan ia pun menyadari telah menjadi korban penggelapan.
“Pelaku datang ke korban dan meminjam sepeda motor dengan dalih membeli makanan di sekitar tempat kos,” ujar Suarmita saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Karena sudah saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama, korban tidak menaruh kecurigaan dan menyerahkan kunci remot kendaraan kepada pelaku.
Hingga keesokan harinya, pelaku tidak kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Korban juga tidak berhasil menghubungi pelaku.
“Setelah ditunggu hingga pagi hari, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Merasa dirugikan secara materiil dan dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu (31/1) pagi, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, bersama barang bukti sepeda motor Honda PCX yang masih dikuasainya.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti kendaraan yang dikuasai secara melawan hukum,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, BPKB asli, dan kunci remot telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal dekat,” pungkasnya.
Editor: Erwin