Kapolsek Palaran Kompol Iswanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/01/2026) pekan lalu sekitar pukul 23.20 WITA di workshop sebuah perusahaan di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil dua buah aki dari satu truk dump Mitsubishi Fuso yang terparkir di area workshop.
“Awalnya pihak perusahaan menerima laporan dari petugas keamanan hari Senin sore terkait hilangnya dua aki merek GS Astra 70 A yang terpasang pada kendaraan operasional,” ujar Iswanto saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak perusahaan melakukan pengecekan di lokasi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Dalam rekaman CCTV terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping kendaraan milik perusahaan. Pengemudinya turun dan melakukan aktivitas mencurigakan sebelum mengambil dua aki tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp2,6 Juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran dengan melakukan penyelidikan.
“Anggota kami memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial FH (46) di wilayah Palaran.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa satu buah obeng dan satu lembar nota pembelian accu,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur