Kasus penggelapan kendaraan dalam keluarga ini berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota setelah INS yang merupakan istri AP berstatus karyawan honorer, melapor ke polisi Rabu (21/1/2026) pekan lalu. Kasus penggelapan itu sendiri sebenarnya terjadi bulan lalu, tepatnya pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WITA di Jalan Lumba-Lumba, kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita menjelaskan, AP meminjam sepeda motor istrinya yang berusia 33 tahun dengan alasan akan diperbaiki di bengkel. Namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan istrinya dengan menguasai sepeda motor, kemudian menggadaikannya tanpa izin sang istri,” jelas Adi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Merasa curiga karena sepeda motor tak kunjung kembali, INS melakukan penelusuran hingga mengetahui kendaraan tersebut telah digadaikan suaminya kepada orang lain. Akibat kejadian itu INS mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 Juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan AP sekitar pukul 00.00 WITA hari Rabu pekan lalu. Polisi juga mengamankan S, pria 34 tahun yang diduga sebagai penerima gadai. “Selain pelaku utama, kami juga mengamankan penerima gadai beserta barang bukti,” jelas Adi lagi.
Barang bukti yang disita berupa sebuah sepeda motor warna hijau bernomor polisi KT 5407 BAY, satu kunci remot, serta satu lembar STNK. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 486 Jo Pasal 490 KUHP dan masih menjalani proses penyidikan.
Editor: Aspian Nur