Pelaku diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.39 WITA di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang SMA Negeri 4, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku dengan alasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor dalam waktu dua jam,” ujar Kompol IGN Adi Suarmita, Minggu (25/1/2026).
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan sepeda motor kepada keluarga pelaku, namun tidak mendapatkan kejelasan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menguasai sepeda motor korban tanpa izin.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar BPKB, dan satu buah kunci kendaraan.
“Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin