Agenda persidangan kali ini adalah pengajuan eksepsi atau bantahan dari kuasa hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa lainnya.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda dengan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Bambang Edy Dharma, menyampaikan sejumlah poin bantahan yang menegaskan kliennya bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari kegagalan negara.
“Pada prinsipnya ada poin-poin utama yang kami sampaikan dalam bantahan kami. Yang pertama adalah mereka ini bukanlah kriminal sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan. Mereka adalah korban dari ketidakbecusan negara,” ujar Bambang saat di temui seusai sidang.
Ia menilai, aksi penolakan dan demonstrasi yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari situasi nasional. Menurutnya, kemarahan publik muncul akibat kegagalan oknum pemerintahan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau kita lihat di Indonesia tidak hanya terjadi di Samarinda. Ada penolakan dan demo besar-besaran. Kita tidak bisa mengatakan mereka tidak marah,” katanya.
Selain itu, Bambang menyoroti ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan, khususnya terkait ketidakjelasan locus dan tempus kejadian. Padahal, hal tersebut merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi.
“Lokus tempusnya tidak jelas. Ini kan bicara nasib orang,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi dakwaan yang menyebut banyak nama tanpa penjelasan rinci mengenai peran masing-masing. “Kalau kita lihat ini seperti berdongeng saja. Dakwaan tidak utuh secara formil,” lanjut Bambang.
Tim penasihat hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Tahanan Politik menilai dakwaan JPU cacat secara formil dan material. Mereka meminta majelis hakim bersikap independen dan membatalkan perkara demi hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum.
Editor: Erwin