Dendam Pernah Dikeroyok, Pria di Gunung Bugis Tewas Ditikam
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Aksi dendam atas kasus pengeroyokan berujung maut terjadi di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial MH (38) tewas setelah mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kiri akibat senjata tajam.
Melalui laporannya, Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun menjelaskan, peristiwa ini dipicu konflik lama antara korban dan pelaku berinisial J (39) yang terjadi sekitar dua pekan sebelumnya, di mana pelaku mengaku pernah menjadi korban pengeroyokan.
“Motifnya dendam lama. Saat keduanya bertemu kembali, emosi pelaku memuncak dan berujung penikaman,” ujar AKP Sukarman, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu korban MH bertemu dengan pelaku J di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Gunung Bugis, tepat di depan salah satu rumah warga (TKP pertama).
Pertemuan tersebut berujung adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan penikaman satu kali menggunakan senjata tajam jenis badik ke arah punggung sebelah kiri korban.
Usai ditikam, korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuruni jalan. Namun, setibanya di depan gang Masjid Al-Muhajirin (TKP kedua), korban terjatuh dan terkapar di jalan dalam kondisi berlumuran darah.
“Selain luka tusuk di punggung kiri, korban juga mengalami luka di bagian pelipis kepala yang dipastikan akibat benturan saat terjatuh, bukan karena senjata tajam,” jelasnya.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Sayang Ibu. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat kehabisan darah.
Sekitar pukul 03.30 Wita, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan otopsi, setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
Petugas Polsek Balikpapan Barat bersama Unit Inavis Polresta Balikpapan melakukan olah dua tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku J berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tutupnya.
Editor: Erwin










