Seorang pria berinisial AF, karyawan UD Eva Jaya yang bekerja sebagai sales, diamankan setelah diduga menggelapkan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp164.418.438 Juta.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha UD Eva Jaya, Johan Sugiarto, yang merasa dirugikan atas perbuatan seorang karyawannya yang tak lain adalah AF.
Laporan itu diterima polisi pada 5 Januari 2026. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor,” ujar Ning Tyas saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Kasus penggelapan ini terjadi pada 20 Oktober hingga 20 November 2025 di lokasi usaha UD Eva Jaya Jalan Jakarta Blok AG RT 55, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dari hasil audit internal, ditemukan kejanggalan pada 75 lembar faktur penjualan. Menurut Ning Tyas, AF yang berusia 31 tahun menjalankan modus dengan melakukan penjualan tunai kepada konsumen, namun melaporkannya ke kantor sebagai penjualan invoice atau tagihan alias faktur, sementara uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Selain itu AF juga membuat penjualan fiktif kepada toko yang tidak ada, kemudian menjual barang tersebut ke pihak lain.
“Dari pemeriksaan sementara, terlapor mengakui perbuatannya dan memanfaatkan jabatannya sebagai sales,” papar Ning Tyas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil audit, puluhan faktur dan slip gaji terlapor. AF dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan proses hukum masih terus berlanjut.
Editor: Aspian Nur