Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliyono, mengatakan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan berasal dari pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perda tersebut.
“Ini akumulasi penindakan selama satu tahun. Totalnya sekitar 1.500 botol miras dari berbagai jenis dan merek,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang dilakukan sejak awal tahun hingga akhir 2025.
Sebagai informasi, pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2000 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Perda Nomor 16 Tahun 2000 mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol di Kota Balikpapan. Dalam aturan tersebut, miras hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin lengkap, seperti restoran di hotel atau usaha yang bekerja sama dengan hotel.
“Penjualan miras tidak bisa sembarangan. Warung klontong, warung remang-remang, café kecil, maupun usaha yang tidak memiliki izin resmi, dilarang menjual miras, terutama golongan B dan C,” katanya.
Untuk itu, Boedi mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, telah memberikan kemudahan perizinan usaha melalui sistem OSS, namun tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap perda.
“Kalau mengikuti aturan, silakan berusaha. Tapi kalau melanggar, terutama miras tanpa izin, tetap akan kami tindak sesuai Perda 16 Tahun 2000,” tegasnya.
Selain miras, Satpol PP juga memusnahkan 52 unit dispenser Pom Mini yang ditertibkan karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan usaha. Sebagian pelaku usaha Pom Mini sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Pom mini kami juga sudah jelas aturannya,” jelasnya.
Lanjutnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan miras ke tempat yang telah disiapkan, sementara sebagian barang bukti lainnya, termasuk Pom Mini, dihancurkan secara simbolis menggunakan mesin excavator dan musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sebagian dimusnahkan secara simbolis di sini, dan sisanya kami hancurkan di TPA. Prinsipnya seluruh barang bukti dimusnahkan,” tutup.
Editor: Erwin