Belum Sempat Dijual, Polisi Ringkus Dua Maling Motor di Sambutan
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan permukiman Perum Purimas Ariesco, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Sepeda motor milik warga raib dari dalam garasi rumah pada malam hari, meski kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci stang, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kasus pencurian tersebut pun berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota setelah mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Hasanuddin (69), warga Perum Purimas Ariesco. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KT 5613 BAB.
“Korban memarkir sepeda motornya di dalam garasi rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun kunci kontak motor diletakkan di atas meja ruang tamu. Saat korban keluar dari kamar, kunci sudah tidak ada dan sepeda motor di garasi juga telah hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Keluarga, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Keduanya masing-masing berinisial F (29) dan D (29). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, BPKB, STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengambil kunci kontak motor yang berada di ruang tamu rumah korban. Kunci tersebut kemudian diberikan kepada tersangka lainnya, dan keduanya kembali ke lokasi untuk membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.
Adi menambahkan, sepeda motor hasil curian sempat digunakan oleh kedua pelaku untuk aktivitas sehari-hari dan rencananya akan dijual, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan polisi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Erwin









