Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air panas kemudian dituangkan ke dalam toilet di lingkungan Polresta Balikpapan Kamis (18/12/25) hari ini.
Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Safar Jaminudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 15 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. “Dari total 15 tersangka itu, berat sabu mencapai 13,88 gram,” ujar Safar kepada Korankaltim.com disela kegiatan pemusnahan.
Para tersangka yang diamankan dari kasus peredaran barang haram itu antara lain Ma, PP, DD, ANS, TQ, AND, ANW, MUS, SS, AA, REN, SW, HEN, JO serta VI.
“Dari seluruh barang bukti tersebut, yang paling mendominasi berasal dari satu tersangka dengan inisial ANS dengan berat mencapai sekitar 6,9 gram atau hampir setengah dari total keseluruhan barang bukti,” jelas Safar lagi.
Berdasarkan hasil pengungkapan, para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Mayoritas mereka yang diamankan merupakan residivis dan berperan sebagai kurir narkoba.
Lokasi penangkapan tersebar di sejumlah wilayah Kota Balikpapan, dengan rincian Balikpapan Utara sebanyak 7 perkara, Balikpapan Selatan 5 perkara, Balikpapan Barat 2 perkara dan Balikpapan Timur 1 perkara.
Sebelum dimusnahkan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. "Ini menjadi perhatian serius kami karena menunjukkan masih aktifnya peredaran narkoba dengan pelaku berulang,” tutup Safar.
Editor: Aspian Nur