Kapolsek Muara Wis, Iptu Al Anas, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika seorang teman perempuan korban datang ke tempat kerja SAL di Desa Lebak Cilong.
Sekitar dua jam kemudian, tersangka berinisial M (30), yang diketahui merupakan pasangan korban, datang dan menunggu di depan warung tempat SAL bekerja.
Pada pukul 00.30 WITA, usai teman korban pergi, SAL dan tersangka masuk ke dalam kamar. Di dalam ruangan tersebut, tersangka mulai mempertanyakan hubungan korban dengan perempuan yang sebelumnya berkunjung.
"Korban menjelaskan bahwa kunjungan tersebut hanya sebatas pertemanan dan tidak ada hubungan khusus," jelas Kapolsek Muara Wis, Minggu (7/12/2025).
Namun jawaban itu tidak diterima tersangka. Ia menuduh korban berselingkuh hingga memicu perdebatan panjang di dalam kamar.
Ketegangan memuncak ketika tersangka menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan. Korban menanggapi, “Ya sudah, nggak tahan juga saya begini terus,” yang membuat tersangka semakin emosi.
Dalam keadaan marah, tersangka kemudian memukul dan menginjak tubuh korban.
"Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Muara Wis," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju singlet putih dan satu rok pendek berwarna cokelat yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini tersangka sedang berada di Mapolsek Muara Wis untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Editor: Erwin