Pria berusia 51 tahun warga Jalan Sutanata Gang Cenderawasih, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, diamankan aparat kepolisian karena diduga mengedarkan pil double L tanpa izin.
GR ditangkap pada Rabu (27/11/2025) lalu sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi menerima informasi dari warga sekitar tempat tinggal GR kalau rumah pria itu sering dijadikan tempat transaksi pil double L.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat penggerebekan petugas menemukan GR sedang berada di dapur rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 239 butir pil double L yang diduga siap edar. Barang haram tersebut ditemukan di area dalam rumah tersangka.
Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan, pada pemeriksaan awal GR mengaku mendapatkan pil double L dari seorang perempuan berinisial S di Kota Samarinda.
"Dia beli sebungkus besar harganya Rp1,7 Juta setelah dikirim menggunakan travel. Sesampainya di rumah dia memecah pil tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp20 Ribu per tiga butir," kata Edi kepada Korankaltim.com Jumat (28/11/2025).
Selain pil double L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 30 lembar pecahan Rp50 Ribu, selembar pecahan Rp100 Ribu, sebuah dompet warna hijau, serta sebuah handphone Oppo A54 warna biru. “Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 138 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Edi meminta masyarakat melaporkan kalau mengetahui ada aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. "Kami imbau masyarakat aktif melapor, jika ada aktivitas mencurigakan," tutup Edi.
Editor: Aspian Nur