Penangkapan terhadap pemuda berusia 20 tahun itu berlangsung Senin (24/11/2025) lalu pukul 17.00 WITA dan terungkap setelah polisi mendapatkan petunjuk kuat berupa komunikasi transaksi sabu melalui pesan WhatsApp.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi di kawasan Jalan Ampera RT 20 RW 05, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam.
Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan jejak percakapan diaplikasi WhatsApp yang mengarah pada aktivitas pemesanan sabu. Percakapan itu menggambarkan adanya komunikasi singkat antara pembeli dan pelaku mengenai “barang” dan lokasi penyerahan.
Berbekal bukti tersebut, Tim Polsek Sanga-Sanga melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT 20 Suharmanto LHP sendiri. Dari dalam kamar LHP polisi menemukan 14 poket sabu dengan berat 6 gram yang disembunyikan di dalam bantal sofa berwarna merah.
"Selain sabu siap edar, kami juga menyita sebuah ponsel iPhone XS yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pembeli. Di dalam ponsel itu, petugas menemukan sejumlah riwayat chat ada dugaan transaksi dilakukan melalui WhatsApp secara berulang," ungkap Kapolsek Sanga-Sanga AKP Muhammad Zulhijah Rabu (26/11/2025).
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp500 Ribu, alat takar, gunting, plastik klip serta sepeda motor Honda PCX KT 3603 CAT sebagai barang bukti tambahan. Dalam pemeriksaan LHP mengakui barang haram itu dibelinya dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 Ribu per poket dan dijual kembali dengan harga Rp250 Ribu.
Transaksi biasanya dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk menghindari kecurigaan. Tersangka bahkan telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Januari 2025 atau sudah lebih dari 10 bulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa, terutama terkait pesan-memesan narkotika melalui layanan daring, agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor, khususnya bila menemukan transaksi seperti ini. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” ujar Zulhijah.
Editor: Aspian Nur