Pemusnahan yang digelar di belakang kantor Kejari Jalan Jenderal Sudirman itu menunjukkan narkotika masih mendominasi dan pastinya menjadi ancaman terbesar di Kota Beriman.
Kepala Kejari Balikpapan Andri Irawan menjelaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Ini menunjukkan hasil kerja kami dalam menangani perkara yang sudah inkrah,” kata Andri kepada Korankaltim.com disela pemusnahan barang bukti Selasa (25/11/2025).
Dominasi narkotika terlihat begitu jelas dari daftar barang bukti yang dimusnahkan. Untuk sabu-sabu saja jumlahnya mencapai 130,66 gram dari puluhan perkara. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 50 ribu butir obat Double L dan sekitar 11 ribu butir lainnya, ditambah 0,86 gram ekstasi serta 21,768 gram tembakau sintetis (tembakau gorila).
"Jumlah ini memperlihatkan kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi penanganan perkara di Balikpapan," sebut Andri.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebenarnya hanya sebagian kecil dari total keseluruhan barang bukti yang diputus pengadilan.
“Yang kami musnahkan ini mungkin tidak sampai lima persen dari keseluruhan karena sebagian besar dimusnahkan lebih dulu di tingkat penyidikan. Penyimpanan barang bukti narkotika itu tidak boleh terlalu lama sehingga harus cepat dimusnahkan,” ucapnya.
Selain narkotika, Kejari Balikpapan juga memusnahkan barang bukti lain dari berbagai perkara, diantaranya 28 handphone yang digunakan untuk transaksi, lima timbangan sabu, enam bilah senjata tajam serta 20 potong pakaian dan barang pribadi yang disita saat penangkapan. Barang bukti dari tindak pidana ringan juga turut dimusnahkan, termasuk tiga botol minuman keras yang perkaranya ditangani Satpol PP.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, obat-obatan terlarang diblender hingga berbentuk cairan, handphone dihancurkan dengan palu, senjata tajam digerinda hingga tumpul sementara pakaian serta barang bukti lainnya dibakar sampai habis. Setiap tahap pemusnahan dilakukan terbuka untuk memastikan tidak ada satu pun barang bukti yang disalahgunakan.
Kegiatan ini merupakan kali ketiga atau keempat sepanjang tahun 2025 dan kemungkinan menjadi yang terakhir pada tahun ini. “Insya Allah awal tahun 2026 mendatang kami akan kembali melaksanakan pemusnahan,” jelasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka, Kejari Balikpapan ingin memastikan seluruh putusan pengadilan dilaksanakan secara menyeluruh, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Editor: Aspian Nur