Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) itu baru terungkap setelah Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengikuti jejak transaksi gadai yang dilakukan pelaku berinisial H (49).
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan bahwa korban seorang juru masak di Warung Gudeg Oseng Merecon, Kelurahan Bugis, tiba di tempat kerja sekitar pukul 08.00 Wita. Setiba di lantai dua, ia menaruh tas merah muda miliknya di laci rak plastik sesuai kebiasaannya.
“Korban menyampaikan bahwa tas tersebut selalu ia letakkan di tempat yang sama setiap hari karena dianggap aman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Di dalam tas itu, korban menyimpan berbagai perhiasan emas yang jumlahnya mencapai 121,42 gram, mulai dari kalung, cincin model Chanel, gelang Aldora, gelang rantai, hingga gelang triple rantai.
“Emas itu memang sengaja dibawa korban karena tak memiliki tempat penyimpanan yang lebih aman di rumah,” tambah Kadiyo.
Ia menjelaskan korban bekerja seperti biasa hingga sore hari. Namun, saat tiba di rumah sekitar pukul 18.00 Wita dan memeriksa tasnya, seluruh perhiasan tersebut sudah tidak ada.
“Ketika dicek ulang, ia langsung panik dan melapor karena yakin ada yang mengambil tanpa sepengetahuannya,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada sejumlah dokumen gadai yang mencantumkan nama pelaku. Dokumen juga menunjukkan bahwa emas korban telah digadaikan di sebuah pegadaian.
“Jejak administrasi ini sangat membantu dalam mengungkap pelaku. Dari sana, identitas H langsung terkonfirmasi,” terang Kadiyo.
Ia menambahkan pelaku akhirnya ditangkap tidak lama setelah identitasnya diketahui. Dalam pemeriksaan, H mengakui mengambil perhiasan dari tas korban lalu menggadaikannya. Uang hasil gadai digunakan membeli motor Honda Scoopy KT 5331 BAD dan sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuan pelaku konsisten dengan barang bukti yang kami temukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa paksaan,” tegas Kapolsek.
Polisi juga menyita nota pembelian emas, formulir gadai, kwitansi, perjanjian gadai, daftar angsuran, sejumlah emas asli maupun imitasi, serta motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” ucap Kadiyo.
Ia menegaskan perbuatan pelaku memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. “Pelaku memanfaatkan momen ketika korban sibuk bekerja. Perbuatannya jelas memenuhi unsur Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Editor: Erwin