Pelaku berinisial BS (34) kembali ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban, Suwarno, yang kehilangan berbagai barang berharga setelah rumahnya disatroni maling.
Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, memimpin penyelidikan bersama anggotanya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada BS, yang kemudian berhasil diringkus di Km 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Toyota Avanza Veloz KT 1029 EQ barang-barang elektronik, pakaian baru, sembako hingga berbagai barang dagangan lain dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Seluruh barang tersebut diduga merupakan hasil curian dari rumah korban.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata baru empat hari bebas dari Rutan Balikpapan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan. “Dari catatan pelaku ini residivis kasus pembobolan rumah dan telah empat kali keluar-masuk penjara,” ungkapnya.
Kemudian, ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, terutama terhadap pelaku residivis yang berpotensi mengulangi tindak kejahatan.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dengan kembali diamankannya residivis kambuhan tersebut, Polsek Loa Janan berharap kejadian serupa dapat ditekan dan rasa aman masyarakat semakin terjaga. “Pastikan sebelum keluar rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian,” pungkasnya.
Editor: Erwin