Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat korban pulang ke rumah setelah berjualan di pasar pada dini hari.
“Korban meletakkan tas berisi uang sembilan juta rupiah di dekatnya sebelum beristirahat. Saat bangun untuk bersiap ke pasar, ia mendapati pelaku sudah tidak ada dan uang tiga juta rupiah hilang dari dalam tas,” kata Kadiyo saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025)
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menemukan keberadaanTP di Jalan Abdul Aziz Samad, Gang Kenari 1, Samarinda Ilir, pada pukul 09.00 WITA hari yang sama.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 Ribu sebanyak 18 lembar, pecahan Rp50 Ribu empat lembar serta satu unit handphone Vivo Y28 warna oranye.
Sesaat setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan dan mengakui telah mengambil uang milik korban saat korban tertidur.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lelap, membuka tas dan mengambil uang tiga juta rupiah,” tambahnya
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku sebelumnya telah merampas handphone milik korban pada Jumat (14/11/2025) malam di kawasan Pasar Segiri. Kepada polisi, TP menyebut aksinya didorong oleh rasa sakit hati terhadap perkataan korban yang kerap mengusirnya dari rumah.
Sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk menebus handphone miliknya yang sempat digadaikan, sementara sisanya disembunyikan untuk membeli tiket pulang kampung.
“Seluruh barang bukti kami amankan. Pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kadiyo.
Akibat perbuatannya TP dijerat dengan pasal 362 KUHP, Kadiyo juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menjadi korban tindak kriminal agar penanganan dapat berjalan cepat dan efektif.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut,” tutup Kadiyo.
Editor: Aspian Nur