Dalam Satu Bulan, Dua Kasus Narkoba dari Tiga Tersangka Diungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda
2 menit baca0 kali dibaca

2 menit baca0 kali dibaca

Penulis Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Unit Reskrim dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total tiga tersangka yang kini telah ditahan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf menjelaskan, wilayah pelabuhan masih menjadi titik rawan peredaran narkoba karena tingginya mobilitas buruh dan anak buah kapal (ABK).
“Dalam satu bulan ini, kami mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Ada puluhan poket sabu yang kami sita dan seluruhnya sudah dalam proses,” kata Yusuf kepada Korankaltim.com Selasa (18/11/2025)
Kasus pertama terbongkar pada 3 November 2025 dengan penangkapan seorang pria berinisial MN. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 22 poket sabu, uang tunai Rp100 Ribu dan satu motor. Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara sabu diserahkan kepada BNNP Kaltim untuk proses pemeriksaan.
Kasus kedua menyusul dengan ditangkapnya dua tersangka lain berinisial AT dan DR. Dari keduanya, polisi menyita 44 poket sabu serta sebuah telepon genggam. Tersangka DR juga kedapatan membawa senjata tajam, sehingga dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Terkait tersangka MN, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di jalur penyeberangan Sungai Mahakam.
“Kami temukan pelaku MN sedang beraksi di sekitar Pelabuhan Pulau Atas. Saat diperiksa, 22 poket sabu ditemukan dikantong celananya,” ungkap Yusuf.
Pengungkapan kedua berawal dari laporan terkait peredaran sabu di kawasan galangan kapal Sungai Meriam hingga Sungai Lais. Polisi membuntuti dua tersangka hingga Makroman, sebelum akhirnya mengamankan keduanya di sebuah warung. “AT membawa empat poket sabu, sementara DR selain sabu juga membawa sajam. Keduanya mengaku memperoleh imbalan dari aksi tersebut,” jelasnya.
Total barang bukti dari dua perkara ini mencapai 30,61 gram bruto sabu. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Yusuf menyampaikan harapannya agar masyarakat tetap pro aktif memberikan informasi. “Kami berharap warga tidak ragu melapor. Dukungan masyarakat sangat membantu kami menutup ruang gerak para pengedar, kami ingin kawasan pelabuhan menjadi lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Yusuf.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG