INA diduga melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai sales di PT Oseda Perigi Sejahtera yang berlokasi di Komplek Ruko Cendrawasih Trade Center, Jalan A Yani (eks Jalan Cenderawasih), Kecamatan Samarinda Kota.
INA pun mau tak mau harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk penjara karena perbuatannya sendiri setelah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam kepada Korankaltim.com menceritakan kronologis kasus yang dilakukan INA Rabu (12/11/2025) hari ini.
Disebutkannya, aksi penggelapan INA terjadi 21 Maret 2025 atau tujuh bulan lalu sekitar pukul 13.00 Wita. INA diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya.
“Dia meminta pelanggan mentransfer uang ke rekening miliknya, bahkan membuat pesanan palsu dengan nama toko lain untuk menutupi tindakannya,” jelas Aksarudin.
Aksi INA diketahui setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan dalam laporan penjualan. Audit internal kemudian dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya selisih besar antara data penjualan dan penerimaan uang perusahaan.
“Setelah audit dilakukan, barulah diketahui adanya penyimpangan dengan total kerugian mencapai Rp134 Juta. Pihak perusahaan pun melapor ke Polsek Sungai Pinang,” tambah Aksarudin.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap INA Senin (10/11/2025) lalu sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan serupa. "Kami imbau perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, agar kasus seperti ini tidak terulang,” ucap Aksarudin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Aspian Nur