Penindakan dipimpin Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama enam personel. Tindakan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai adanya aktivitas sabung ayam yang telah berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) pekan lalu.
Ketua RT 46 Desa Batuah Eka Tuti Andriyani menjelaskan, kegiatan tersebut cukup rutin dilakukan setiap sore antara pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Saat petugas tiba di lokasi, sekitar 25 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut melarikan diri ke arah hutan.
Namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, 12 ekor ayam, sebilah parang, sebuah cangkul dan 15 buah keso atau alat gelanggang sabung ayam.
“Karena jarak lokasi sekitar 300 meter dari jalan raya, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan. Namun petugas tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung melakukan pembongkaran serta pembakaran arena perjudian di tempat kejadian,” kata Abdillah kepada Korankaltim.com Senin (10/11/2205).
Selain dari Eka, warga setempat juga menguatkan aktivitas sabung ayam tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena menimbulkan keramaian dan potensi gangguan keamanan. Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Abdillah menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik perjudian seperti sabung ayam ini,” tegas Abdillah.
Editor: Aspian Nur