Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim selama operasi yang dilakukan secara intensif di berbagai wilayah di Kukar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tiga kasus dilakukan oleh pelaku residivis, sementara sisanya dilakukan oleh tersangka baru.
“Tiga di antaranya merupakan residivis, dan seluruh kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan tersangka dan tempat kejadian lainnya,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan dengan beragam modus operandi. Empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau menyambung kabel, dua kasus dilakukan dengan membobol rumah korban yang sedang kosong untuk mengambil kunci kendaraan, sedangkan satu kasus lainnya memanfaatkan kunci yang tertinggal di kendaraan.
Berdasarkan data hasil Operasi Jaran Mahakam 2025, jajaran Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan sembilan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka pertama berinisial E (40) dan B (36). Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan cara merusak kunci stang. Aksi mereka dilakukan di Sungai Pimping RT 017, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Selanjutnya, tersangka AA (37) yang merupakan residivis empat kali, melakukan aksi pencurian dengan modus memastikan rumah korban dalam keadaan kosong.
Tersangka terlebih dahulu mengetuk pintu depan rumah, dan setelah tidak ada jawaban, mendobrak pintu belakang untuk masuk dan mengambil kunci motor maupun mobil. Aksi ini dilakukan di Jalan H. Djapar Seman RT 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tenggarong.
Kemudian, tersangka J (40) melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, lalu mengambil kunci motor dan dompet saat korban tertidur. Aksi tersebut terjadi di Desa Manunggal Jaya RT 24, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Berikutnya, dua tersangka berinisial P (34) dan A (45) melakukan pencurian kendaraan roda empat dengan modus merusak kabel stop kontak mobil menggunakan alat bantu. Kasus ini terjadi di Jalan Kendoyan RT 005, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.
Tersangka lain, M (50), memanfaatkan situasi malam hari yang sepi untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban. Aksi ini dilakukan di Jalan MT Haryono RT 007, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
Terakhir, tersangka B (22) melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah saat korban tertidur. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno–Hatta KM 36, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.
Total sebanyak 10 sepeda motor, satu mobil dan satu mobil pick up yang telah diamankan polisi.
Kapolres Kukar menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Adapun ancaman hukuman untuk pelaku pencurian tujuh hingga sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolda Kaltim, barang bukti kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah menunjukkan bukti legalitas berupa BPKB, STNK, dan KTP yang sesuai laporan polisi.
Dalam kesempatan tersebut, Khairul juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor atau mobil.
“Kami sering temukan misalnya hanya berhenti sebentar di toko atau minimarket. Kesempatan seperti inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mencuri,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, baik di jok motor maupun di dalam mobil. Tindakan tersebut dapat memancing pelaku kejahatan karena mereka melihat adanya peluang.
Kapolres juga meminta warga yang hendak bepergian lama agar melapor ke Polsek terdekat, sehingga rumah yang ditinggalkan bisa mendapat atensi dari aparat keamanan.
“Kesempatan dan kelengahan masyarakat sering dimanfaatkan pelaku untuk beraksi. Jadi kami harapkan kewaspadaan masyarakat meningkat. Bila ada kendaraan hilang atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kami,” tutupnya.
Editor: Erwin