Agenda kali ini menghadirkan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Natsir. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.
Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi yang dihadirkan, yakni Fira, Aldi, Rahmat, Roni, Vina, dan Deni memberikan keterangan mengenai malam nahas yang menewaskan korban, pemilik studio tato di Gang Bakhti, Lambung Mangkurat. Namun, seluruh saksi mengaku tidak mengetahui dengan pasti siapa pelaku penembakan.
Saksi Fira menyebut dirinya melihat langsung saat penembakan terjadi. “Saya melihat langsung bersama Aldi, tapi pelaku tidak bisa saya kenali. Korban langsung tergeletak setelah lima tembakan menghantam tubuhnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara Aldi, yang telah bekerja dengan korban selama 12 tahun sebagai sopir, mengatakan dirinya berada di mobil berjarak sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
“Saya melihat langsung saat kejadian. Pelaku memakai jaket Gojek dan naik motor Xmax hitam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah mendengar suara tembakan, dirinya bersama beberapa teman langsung mengangkat korban ke mobil.
“Saat diangkat korban masih hidup, tapi meninggal di jalan. Saya tidak tahu siapa pembunuhnya,” tambahnya.
Saksi Rahmat menuturkan dirinya masih berada di dalam HTM ketika mendengar suara tembakan.
“Ketika keluar, korban sudah berlumuran darah. Orang-orang di luar bilang ada perkelahian,” katanya.
Saksi Roni juga mengaku hanya mendengar suara tembakan tanpa melihat pelaku. “Saya keluar hampir bersamaan dengan korban, tapi ke arah berbeda. Saat hendak mengambil motor sekitar 25 meter dari lokasi, saya dengar empat kali tembakan, jeda, lalu satu kali lagi,” jelasnya.
Sementara Vina, istri korban, mengaku berpisah dengan korban beberapa saat sebelum kejadian. “Belum sempat sampai ke motor, saya dengar suara tembakan. Saat saya datang, korban sudah tergeletak dan dibawa ke mobil,” tuturnya dengan nada sedih.
Saksi Deni mengatakan dirinya mengetahui kabar penembakan dari tetangga dan datang langsung ke rumah sakit Dirgahayu.
“Saya tiba saat korban sudah meninggal. Isu yang beredar katanya karena dendam lama, tapi saya tidak tahu pasti,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nursalam, menilai keterangan saksi tidak memperjelas siapa pelaku sebenarnya.
“Semua saksi bilang hanya ada satu pelaku, tapi tak ada yang tahu siapa orangnya. Jadi status sembilan terdakwa ini perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Andi Akbar, juga menilai tidak ada bukti pembunuhan berencana.
“Tidak ada yang melihat adanya perencanaan atau keterlibatan bersama-sama. Unsur pembunuhan berencana itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Hakim Ketua Agung Prasetyo menutup sidang dan menunda hingga 12 November 2025 untuk menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.
“Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin