Semua berawal pada 21 September hari Minggu dua bulan lalu, saat si pemilik motor merk Honda ADV KT 4672 BAI warna hitam sedang beristirahat di parkiran GOR Segiri Samarinda Jalan Kusuma Bangsa.
Saat itu datang seorang pemuda berinisial MR berusia 24 tahun datang dan meminta tolong diantar ke Kawasan Selili, Samarinda Ilir. Dengan bujukan, akhirnya MR berhasil dibonceng ke tempat dimaksud.
Tepat saat berada di Gang 03 Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, MR meminjam handphone dan motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang. Nyatanya MR tak kunjung kembali, hal mana yang membuat si pemilik motor tersadar sudah jadi korban penipuan, mengalami kerugian hingga Rp38 Juta dan langsung melapor ke polisi.
Akhirnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor ini dengan menangkap MR dan AZ, pria berusia 27 tahun yang jadi penadah motor curian yang dijual MR.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MR Kamis (30/10/2025) pekan lalu di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan. “Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual motor hasil kejahatan itu kepada seseorang di Penajam Paser Utara,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo kepada Korankaltim.com Senin (3/11/2025) hari ini.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AZ di Kelurahan Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari tangannya, polisi menyita satu unit Honda ADV KT 4672 BAI yang menjadi barang bukti utama.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” sebut Kadiyo.
Editor: Aspian Nur