Pernah merasakan dinginnya tidur di hotel prodeo, bukannya kembali ke jalan yang benar setelah bebas, RA justru mengulang perbuatan yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu.
RA diringkus Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara saat berada di kawasan Jalan Panorama, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah Senin (20/10/2025) malam hampir dua pekan lalu sekitar pukul 20.00 WITA.
Dihadapan media dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Balikpapan Utara Senin (3/11/2025) hari ini, RA mengenakan baju oranye dan tangan terikat, diperlihatkan bersama barang bukti berupa milik RA di selembaran kertas HVS.
"Untuk barang bukti tidak bisa kami tampilkan secara langsung karena sudah di bawa ke pengadilan," jelas Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi dalam jumpa pers tersebut.
Penangkapan terhadap RA berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Panorama. Warga menduga akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Begitu menerima informasi, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat seseorang dengan gelagat mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengintaian dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” jelas Agus.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian terhada RA, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di saku celana bagian bawah sebelah kiri. “Dua paket sabu itu disimpan rapi di saku bawah celana. Setelah kami periksa lebih lanjut, ternyata total beratnya mencapai 0,56 gram,” ungkap Agus.
Namun bukan hanya barang haram yang ditemukan petugas. Polisi juga mendapati satu bilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Senjata tajam itu diduga kerap dibawa RA saat beraktivitas sehari-hari.
“Selain narkoba, kami juga temukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang. Atas temuan itu, kami buat dua laporan polisi terpisah: satu untuk tindak pidana narkotika, dan satu lagi untuk kepemilikan senjata tajam,” bebernya.
Setelah diamankan, RA langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, RA mengaku sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Pengakuan awal memang untuk dipakai sendiri, tapi kami tetap dalami. Sebab pelaku ini adalah residivis kasus narkoba yang sudah pernah ditangkap sebelumnya,” kata Agus.
Polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Balikpapan. Agus mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau kepada warga Balikpapan Utara agar terus berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Balikpapan Utara.
Editor: Aspian Nur