Peristiwa memprihatinkan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang merupakan kenalan ibu korban langsung diamankan tak lama setelah kejadian.
Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial D mendatangi rumah korban di sekitar wilayah hukum Polsek Samarinda Kota dengan maksud menagih utang kepada ibu korban. Namun, yang menemui pelaku di rumah adalah anak perempuan korban yang masih berusia lima tahun.
Menurut keterangan Bhabinkamtibmas Sidomulyo Aiptu Teguh Setiawan, informasi kronologi ini didapatkan langsung dari ibu korban.
"Informasi dari ibu korban bahwa pelaku ini datang ke rumah ibu korban hendak menagih uang, hutang. Tapi yang keluar anaknya yang berusia lima tahun, anak perempuan," terangnya, Minggu (02/11/2025).
Ibu korban yang saat itu berada di dalam rumah dan mengamati dari balik pintu, melihat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku terekam tengah melakukan hal tidak senonoh terhadap anak perempuan yang masih balita tersebut.
"Nah jadi ibu korban melihat dari balik pintu bahwa pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anaknya ini yang berusia lima tahun," ungkap Teguh.
Melihat kejadian itu, ibu korban segera mengambil tindakan dan melapor ke Ketua RT 25 setempat, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
"Jadi dilaporkan tadi sekitar jam 12 siang, Bhabinkamtibmas menerima laporan dari Ketua RT 25 terkait laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelas Teguh.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Respons cepat ini penting mengingat kerentanan korban dan perlunya segera mengamankan pelaku.
"Karena sumbernya hilir (pelaku berada di lokasi), kami langsung mengamankan pelaku. Setelah menerima telepon tadi, Bhabin mengamankan pelaku, kemudian kami bawa ke Polsek Samarinda Kota," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Samarinda Kota dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. "Siap, pelaku sudah di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya.
Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak di bawah umur, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Editor: Erwin