Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 23 Oktober 2025 hari Kamis pekan lalu, sementara korban baru melapor ke Polsek sehari kemudian, 24 Oktober atau hari Jumat.
Aksi A dan AZ terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap keduanya kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
"Dari hasil penyelidikan cepat, petugas mengamankan kedua pelaku di Balikpapan Permai dan Sepinggan," jelas Agus dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Balikpapan Utara, Jumat (31/10/2025).
Dari kejadian itu kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp40 Juta. Barang-barang yang dicuri antara lain dua kamera merek Canon, satu lensa Canon, satu iPhone dan sebuah sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan diketahui A dan AZ merupakan residivis dengan modus yang sudah terencana. Mereka terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi dan menargetkan rumah yang tampak sepi. Saat malam hari, pelaku menggunakan linggis untuk mendongkel pintu dan masuk ke dalam rumah.
“Pelaku ini memang sudah berniat mencuri di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya keluar. Sebelum beraksi, mereka sudah berkomunikasi dan melakukan pengamatan terhadap rumah korban,” sebut Agus sembari menambahkan A dan AZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Aspian Nur